1. Dinas Pengawasan Pembangunan Kota
Dinas Pengawasan Pembangunan Kota memiliki peranan
untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung di DKI Jakarta yang
sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Tugas Dinas Pengawasan Pembangunan Kota :
1. Penyelenggaraan pertimbangan teknis bangunan
Tim Ahli Bangunan Gedung.2. Persetujuan dokumen rencana teknis terdiri dari gambar dan perhitungan teknis untuk bangunan gedung dan/atau yang menjadi lingkup tugas Dinas.
3. Pengesahan dokumen teknis pelaksanaan terdiri dari gambar kerja, penunjukan pemborong dan direksi pengawas untuk bangunan gedung dan/atau bangunan yang menjadi lingkup tugas Dinas.
4. Pengesahan dokumen teknis hasil pelaksanaan terdiri dari laporan direksi pengawas dan gambar hasil pelaksanaan (as built drawings) untuk bangunan gedung dan/atau bangunan yang menjadi lingkup tugas Dinas.
5. Persetujuan pelaksanaan uji coba (loading test) dalam rangka perencanaan struktur.
6. Pengawasan bangunan pada tahap pelaksanaan untuk bangunan gedung dan/atau bangunan yang menjadi lingkup tugas Dinas.
7. Pengusulan penetapan bangunan pelestarian.
8. Pengusulan dan pelaksanaan penghentian pekerjaan pelaksanaan pembangunan untuk bangunan gedung dan/atau bangunan yang menjadi lingkup tugas Dinas yang melanggar ketentuan.
2. Dinas Tata Kota DKI Jakarta
Dinas Tata Kota merupakan
pengelolah tata kota. Tugas Dinas Tata Kota:
·
Melaksanakan program survey perencanaan dan mengolah
rencana kota
·
Menyusun pedoman dan petunjuk teknis
·
Melaksanakan pengukuran dan pemetaan tanah
·
Menerbitkan ketergantungan rencana kota
·
Memberikan bimbingan teknis tentang pembuatan rencana kota
·
Menerbitkan keterangan pengarahan tata bangunan
Dinas Tata Kota Provinsi DK
Jakarta juga memiliki beberapa peranan, antara lain: perumusan kebijakan teknis
pelaksanaan penyelenggaraan tugas perencanaan, pemanfaatan dan
pengendalian tata ruang kota serta penyelenggaraan urusan pertanahan dan
perencanaan tata ruang kota.
No comments:
Post a Comment