1 1. Garis Sempadan Jalan
Garis sempadan jalan (GSJ) adalah garis batas pekarangan terdepan. GSJ
merupakan batas terdepan pagar halaman yang boleh didirikan. Oleh karena itu
biasanya di muka GSJ terdapat jalur untuk instalasi air, listrik, gas, serta
saluran-saluran pembuangan. Pada GSJ tidak boleh didirikan bangunan, kecuali
jika GSJ berimpit dengan garis sempadan bangunan (GSB)
2. Garis Sempadan Bangunan
Garis yang dikenal dengan singkatan GSB ini membatasi jarak terdekat
bangunan terhadap tepi jalan, dihitung dari batas terluar saluran air kotor,
atau roil, sampai batas terluar muka bangunan. Garis ini berfungsi sebagai
pembatas ruang, atau jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa
bangunan terhadap lahan yang dikuasai, batas tepi sungai atau pantai, antara
massa bangunan yang lain atau rencana saluran, jaringan tegangan tinggi
listrik, jaringan pipa gas, dan
sebagainya
sebagainya
3. Retribusi
Retribusi menurut UU no. 28 tahun
2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
Berbeda dengan pajak pusat seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilaiyang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, Retribusi yang dapat di sebut sebagai Pajak Daerah
dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)
4. Agraria
Agraria yang sering
di sebut dengan “ager” mempunyai arti tanah atau sebidang tanah. Dalam bahasa
latin pula kata “agrarius” berarti persawahan atau perladangan atau bisa juga
pertanian. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia agraria berarti urusan
pertanahan atau tanah pertanian juga urusan pemilikan tanah, dalam bahasa
inggris agrarian selalu diartikan tanah dan dihubungkan usaha pertanian, sedang
dalam UUPA mempunyai arti sangat luas yaitu meliputi bumi, air dan dalam
batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung
didalamnya.
No comments:
Post a Comment