1. Dinas Pengawasan Pembangunan Kota
Dinas Pengawasan Pembangunan Kota memiliki peranan
untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung di DKI Jakarta yang
sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Tugas Dinas Pengawasan Pembangunan Kota :
1. Penyelenggaraan pertimbangan teknis bangunan
Tim Ahli Bangunan Gedung.2. Persetujuan dokumen rencana teknis terdiri dari gambar dan perhitungan teknis untuk bangunan gedung dan/atau yang menjadi lingkup tugas Dinas.
3. Pengesahan dokumen teknis pelaksanaan terdiri dari gambar kerja, penunjukan pemborong dan direksi pengawas untuk bangunan gedung dan/atau bangunan yang menjadi lingkup tugas Dinas.
4. Pengesahan dokumen teknis hasil pelaksanaan terdiri dari laporan direksi pengawas dan gambar hasil pelaksanaan (as built drawings) untuk bangunan gedung dan/atau bangunan yang menjadi lingkup tugas Dinas.
5. Persetujuan pelaksanaan uji coba (loading test) dalam rangka perencanaan struktur.
6. Pengawasan bangunan pada tahap pelaksanaan untuk bangunan gedung dan/atau bangunan yang menjadi lingkup tugas Dinas.
7. Pengusulan penetapan bangunan pelestarian.